Monday, January 7, 2013

PENTING BUANGET..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Arti Surat Tilang dari Polisi : Surat
tilang itu ada 2 macam: Slip merah dan
Slip biru. SLIP MERAH artinya kita
menyangkal telah melanggar peraturan dan
mau membela diri secara hukum (ikut
sidang) di pengadilan.
Biasanya untuk ini menunggu 2 mgg dan
di pengadilan banyak calo, terjadi antrian
panjang dan byk oknum pengadilan yg
melakukan pungutan liar berupa
pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU artinya Kita mengakui
kesalahan dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke
nomor rekening resmi Bank BUMN
BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti
transfer dengan SIM/STNK kita di
Ktr Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih
dari 50rb dan dananya resmi masuk Kas
Negara.
Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP
BIRU ya! (bbrp oknum polisi biasanya
berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap
harus ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita
dengan mengatakan SLIP BIRU tdk
berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita
sdh lihat iklan tayangan masyarakat
sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas
POLRI di TV. Dengan Slip Biru anda
tdk perlu menunggu 2 mgg dan tidak
perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu negara mengikis
korupsi dan kita tdk perlu sama sekali
memberi Uang damai kpd Oknum Petugas
Polisi2 tsb. Sebagai informasi dgn slip
biru kita hanya membayar RP 36.000
(utk denda resmi negara). Tlg broadcast
kpd byk org, info bagus ini dan Komisi
III DPR RI sdh meminta Kapolri
melalui Kadiv Humas, untuk sosialisasi
info ini berbagai macam media
masyarakat.
(INDONESIA)

No comments:

Post a Comment